TINJAUAN YURIDIS MASA JABATAN KETUA PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan tentang masa jabatan ketua partai politik di Indonesia dan bagaimana implementasi masa jabatan ketua partai politik di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada dasarnya tidak mengatur tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik karena oleh undang-undang pengaturannya diserahkan kepada partai untuk di atur dalam AD/ART masing-masing. Namun meskipun demikian, oleh undang-undang tetap mengamanatkan bahwa dalam menjalankan sebuah partai politik harus tetap memegang prinsip-prinsip demokrasi sebagai ciri dari suatu negara hukum. 2. Implementasi pengaturan masa jabatan ketua umum partai dalam AD/ART partai politik pada dasarnya menghasilkan 2 (dua) jenis pengaturan yang berbeda yaitu, masa jabatan selama 5 (lima) tahun tanpa adanya batasan periode, dan masa jabatan selama (5) tahaun dengan batas maksimal 2 (dua) periode. Tidak adanya pembatasan masa periode ini berdampak pada kuatnya kedudukan seorang ketua umum partai yang menghasilkan sebuah praktik yang buruk dalam negara demokrasi seperti personalisasi partai, politik dinasti, hingga berdampak buruk pada tujuan dari kaderisasi atau rekrutmen anggota partai.
Kata Kunci: Masa Jabatan, Ketua Partai Politik dan Partai Politik