TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PENDANA TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk dapat memahami pengaturan pemidanaan pendanaan teorisme di Indonesia dan untuk memahami bagaimana bentuk tanggung jawab pidana dari pelaku tindak pidana pendanaan terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berfungsi sebagai kerangka hukum yang esensial. Pengaturan pemidanaan bagi pelaku pendanaan terorisme di Indonesia bertujuan untuk memutus aliran dana yang mendukung aksi teror, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selain itu, sanksi administratif berupa denda hingga pembekuan aset dapat dijatuhkan jika terdeteksi dana yang terkait aktivitas terorisme. Melalui kerja sama nasional dan internasional, serta prosedur hukum yang transparan, upaya ini dijalankan untuk memastikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan dalam pemberantasan pendanaan terorisme. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pendanaan terorisme, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, bertujuan untuk memberikan efek jera melalui sanksi pidana berat, baik terhadap perorangan maupun korporasi yang terlibat. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi individu, dan denda hingga Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta sanksi tambahan lainnya bagi korporasi.
Kata Kunci : pemidanaan pendana terorisme