PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI PENGGUNA NARKOBA BERDASARKAN PASAL 54 UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Nathanael Kifly Iroth

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami regulasi mengenai rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami implementasi terhadap wajib rehabilitasi medis dan sosial menurut pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk rehabilitasi pengguna narkotika sebagai respon untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Diantaranya yaitu Konvensi PBB dan Undang-undang. 2. Pada implementasinya terdiri dari : 1) Pelaksanaan Rehabilitasi, 2) Bentuk-bentuk rehabilitasi yang membahas tentang rehabilitasi medis dan sosial serta tujuannya. 3) Lembaga-lembaga rehabilitasi antara lain, BNN, rumah sakit ketergantungan obat  dan rumah sakit jiwa, 4) Hambatan dalam Pelaksanaan, meliputi ke efektifitas rehab yang masih kurang dibuktikan dengan adanya Relapse. Serta jangkauan lembaga rehabilitasi di Indonesia belum merata.

 

Kata Kunci : pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkoba, narkotika

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles