KEWAJIBAN SEBAGAI SAKSI ATAU AHLI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 35 DAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999

Authors

  • Stifanus Joy Patric Pangerapan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban sebagai saksi atau ahli dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam konteks hukum, saksi dan ahli memiliki peranan penting dalam proses peradilan yang berkaitan dengan korupsi, terutama dalam memberikan keterangan yang dapat mendukung pengungkapan fakta dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, mengkaji berbagai literatur hukum dan praktik di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa kewajiban untuk memberikan kesaksian dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, namun juga dihadapkan pada tantangan, seperti ketakutan akan reprisal dan perlunya perlindungan bagi saksi. Temuan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Kata Kunci : kewajiban, saksi atau ahli, tindak pidana korupsi

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles