HUBUNGAN KERJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGA KERJAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NO 6 TAHUN 2023
Abstract
Sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi Hubungan Kerja Di Indonesia, maka peraturan perundang-undangan di atur lebih lanjut guna mengikuti perkembangan dalam tatanan masyarakat. Menurut Pasal 1 No 15 Undang-Undang Cipta Kerja hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasaran perjanjian kerja. Hubungan kerja mempunyai beberapa unsur yaitu Perintah, Pekerja dan adanya upah. Akibat hukum merupakan sumber lainnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhirssn hbbungan kerja yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan.
Kata Kunci : Cipta Kerja, Hubungan Kerja