IMPLEMENTASI GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DI PENGADILAN NEGERI MANADO

Authors

  • Pinkan Syerina Mumek

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang prosedur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 dan untuk mengetahui tentang implementasi gugatan sederhana (small claim court) di pengadilan negeri Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Penyelesaian perkara perkara melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Manado sangat membantu masyarakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan cara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 4 Tahun 2019 menjadi terobosan baru dan mengisi kekosongan hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara sederhana yang sebelumnya diselesaikan secara biasa. Gugatan sederhana bersifat limitative mengartikan jika salah satu syarat yang telah ditentukan tidak dipenuhi maka perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana. 2. Ketua Mahkamah Agung perlu mengeluarkan aturan khusus yang mengikat tentang pelaksanaan hasil putusan gugatan sederhana yang tidak tercantum pada Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 4 Tahun 2019. Penyebarluasan Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 4 tahun 2029 kepada semua pihak, baik aparatur penegak hukum maupun masyarakat secara menyeluruh perlu ditingkatkan. Agar masyarakat luas mengetahui adanya sistem dan tata cara penyelesaian perkara-perkara yang lebih sederhana, cepat terselesaiakan, dan biaya lebih ringan daripada proses peradilan biasa terhadap permasalahan-permasalahan hukum keperdataan khususnya klasifikasi wanprestasi.

 

Kata Kunci : small claim court, pengadilan negeri manado

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles