PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KAMPANYE HITAM PADA PEMILIHAN UMUM MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM KONTEKS PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI PEMILIHAN UMUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria mengenai kampanye hitam di media sosial dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku kampanye hitam pada pemilihan umum melalui media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Kriteria dalam kampanye hitam meliputi, penyebaran informasi palsu dan fitnah, pencemaran nama baik, penggunaan anonimitas dan pasukan siber, serangan yang tidak relevan dan menghasut atau mengadu domba. Kampanye hitam sangatlah merugikan peserta kandidat politik dan juga masyarakat, namun kampanye hitam ada dampak menguntungkan bagi masyarakat, karena apabila berita yang disebarkan tersebut mempunyai bukti yang kuat maka peserta kandidat poitik itu akan dicoret dan dihapus dalam daftar calon tetap (DCT). Kampanye hitam di Indonesia tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu, tetapi dilarang oleh peraturan perundangundangan. Misalnya, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lainnya. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kampanye hitam (black campaign) maka akan mendapatkan sanksi dengan aturan yang berlaku, Bawaslu berperan aktif dalam penegakan hukum tersebut. Ketika yang melakukannya adalah peserta, penyelenggara, dan tim kampanye maka Bawaslu akan menanganinya bersama Gakkumdu. Namun ketika yang melakukannya adalah masyarakat biasa, bukan bagian
Kata Kunci : kampanye hitam, media sosial