PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAGUNAAN TABUNG GAS LIQUEFIED PETROLEUM GAS 3 KG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhdap penyalagunaan tabung Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan untuk mengetahui sanksi hukum dalam mencegas dan mengurangi penyalagunaan di masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang- Undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah undang-undang yang menjadi dasar hukum sampai sekarang, dalam undang-undang ini sangat jelas tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Migas mulai dari kegiataan eksplorasi/eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga telah diatur oleh Pemerintah. Pada undang-undang ini juga mengatur tentang ketentuan Pidana serta hukumannya terhadap pelaku tindak pidana, seperti Pidana Penjara dan Pidana Denda sesuai bentuk perbuatan pidana yang dilakukan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat diidentifikasi peraturan yang mengatur penggunaan tabung gas LPG 3 kg, sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar, serta kebijakan yang dapat diterapkan untuk mengurangi penyalahgunaan tabung gas tersebut. 2. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi akan ditindak tegas, dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun dan dipidana denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliyar rupiah).
Kata Kunci : penyalagunaan tabung gas liquefied petroleum gas 3 kg