PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 NEGARA INDONESIA DENGAN FEDERAL ACT ON DATA PROTECTION NEGARA SWITZERLAND

Authors

  • Vincensius Manua

Abstract

Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap data pribadi antara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Negara Indonesia dan Federal Act on Data Protection Negara Switzerland beserta perbandingan atasnya sesuai substansi-substansi yang disoroti untuk dibandingkan. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) dan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Atas korelasi tersebut terdapat pula suatu inferensi yang terkonklusi bahwasannya: 1. UU PDP dan FADP berasal dari determinasi historikal atas urgensi PDP dalam sektoral secara domestik dan transnasional. UU PDP secara preliminer sudah cukup memuat nilai-nilai dasar perlindungan hukum atas data pribadi berdasarkan perspektifnya meskipun belum ada ketentuan prosedural atasnya dan masih diwacanakan akan hadir dalam progresnya sebagai RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah. Di sisi lain FADP sendiri adalah peraturan yang secara prominen memberlakukan regulasi PDP yang komprehensif yang lebih terperinci dibandingkan dengan UU PDP. Kedua peraturan tersebut punya tendensi reglemen PDP yang serupa meskipun keduanya punya ragam corak hukum masing-masing. 2. Bisa dikonklusikan bahwa terdapat perbedaan dan persamaan baik UU PDP dan FADP didasari dari tilikan substansi-substansi perbandingan yang diselaraskan. FADP punya inferensi peraturan yang lebih terperinci, tegas dan terarah dibandingkan UU PDP. Selain itu, FADP lebih pragmatis dibandingkan UU PDP yang relatif lebih preliminer. Untuk mekanisme sanksi sendiri, FADP lebih sedikit namun tetap tegas dan terarah dibandingkan UU PDP yang beragam namun masih mengandung frasa yang dinilai bisa memuncakkan potensi kriminalisasi secara eksesif khususnya dalam ketentuan sanksi atasnya. Untuk otoritas pengawas dan selarasnya, di Indonesia sendiri belum ada dan cenderung ketentuannya masih merujuk ke Peraturan Pemerintah sedangkan di Switzerland sudah ada baik lembaga maupun ketentuannya.

 

Kata Kunci: Perbandingan, Pelindungan Data Pribadi, Federal Act on Data Protection.

 

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles