KAJIAN HUKUM PENGAKUAN NEGARA PALESTINA DAN IMPLIKASINYA PADA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan negara Palestina dan implikasinya pada hubungan internasional, ditarik kesimpulan, yaitu: 1. Bahwa konflik antara Palestina dan Israel tetap menjadi sumber ketegangan yang berkelanjutan di tingkat internasional. Berbagai upaya mediasi dan negosiasi belum mampu mencapai penyelesaian yang berkelanjutan dan damai, dan konflik tersebut tetap mempengaruhi stabilitas di wilayah Timur Tengah, 2. Bahwa solusi jangka panjang yang memadai untuk konflik Palestina-Israel memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait, termasuk lembaga-lembaga internasional dan negara-negara di seluruh dunia. Pendekatan yang inklusif, didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia, mungkin merupakan langkah penting menuju penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Pengakuan Negara Palestina, Implikasi, Hubungan Internasional