PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK OLEH ORANG TUA ANGKAT BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
Abstract
bagamaina perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan fisik oleh orang tua angkat dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap orang tua angkat yang melakukan kekerasan fisik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Masyarakat dan orangtua harus lebih menaati peraturan hukum perlindungan yang ada karena peraturan yang berlaku tersebut tidak memandang siapapun orang yang melakukan termasuk orang tua kandung, tiri, angkat, maupun dalam silsilah kekeluargaan harus menaati setiap aturan yang sudah ada. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Orang Tua Angkat Yang Melakukan Kekerasan Fisik bisa berupa pidana penjara, denda, atau pidana lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan sanksi adalah langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak anak, menegakkan hukum, dan memberikan efek jera bagi pelaku serta melindungi anak dari tindak kekerasan. Sanksi tersebut harus disertai dengan program rehabilitasi dan pendidikan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, serta dengan pendekatan yang mendukung pemulihan anak korban kekerasan.
Kata Kunci : anak korban kekerasan fisik, orang tua angkat