KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA BAGI WARGANEGARA ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS BALI NINE)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan hukuman mati pelaku tindak pidana narkotika bagi warganegara asing di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum pelaku tindak pidana narkotika bagi warga negara asing di Indonesia Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan hukum tentang hukuman mati bagi warga negara asing yang menyalahgunakan narkotika secara jelas dan tegas tercantum dalam aturan hukum di Indonesia meskipun bertentangan HAM. Hukuman mati pada intinya dapat dilaksanakan karena dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan yang membahayakan publik. Penerapan hukuman mati diharapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mengurangi jumlah para pengedar narkoba sehingga angka pengguna narkoba di Indonesia dapat diturunkan. 2. Pemberian hukuman mati bagi Pelaku tindak pidana narkoba termasuk Bandar Narkotika merupakan salah satu bentuk keseriusan negara terhadap penanganan kasus narkotika di Indonesia.Implementasinya bukan hanya dalam bentuk produk hukum saja akan tetapi juga dalam hukum-hukum tersebut seperti nampak dalam berbagai kasus pidana mati yang dijatuhkan oleh negara. meskipun Pidana mati yang masih diberlakukan Pemerintah Indonesia menimbulkan perdebatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk negara lain yang warga negaranya dipidana mati .
Kata Kunci : pelaksanaan hukuman mati, pelaku tindak pidana narkotika, warganegara asing