TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENCEMARI LINGKUNGAN DAN MENGAKIBATKAN POLUSI UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

Authors

  • Jeremia Marcelino Lambonan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait penggunaan kendaraan bermotor yang mencemari lingkungan menurut UU No 32 Tahun 2009 dan untuk mengetahui peran pemerintah dalam penegakkan hukum terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menyebabkan polusi udara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu:  1. Hukum Materiil juga dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur penanganan polusi udara melalui beberapa ketentuan. Pasal 98 menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar, dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah jika pencemaran mengakibatkan luka atau kematian dengan UU ini juga menekankan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, serta mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang efektif dalam pengendalian polusi udara. 2. Peran pemerintah dalam penegakan hukum terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang mencemari lingkungan sangat krusial, terutama dalam konteks Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kendaraan memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan.

 

Kata Kunci : kendaraan bermotor,  polusi udara

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles