ANALISIS YURIDIS PENJUALAN PRODUK OBAT TRIHEX JENIS OBAT KERAS SECARA ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pengaturan hukum tentang penjualan obat keras Trihex secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan untuk mengkaji penerapan sanksi hukum terhadap pelaku penjualan obat keras secara ilegal menurut ketentuan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai sediaan farmasi yang ilegal pada Undang-Undang Kesehatan yang baru diatur dalam Pasal 138 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Pasal 143 Ayat (1). Pengaturan sanksi pidana terhadap pengedar sediaan farmasi yang ilegal diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Penerapan sanksi pidana di dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengalami perubahan yang sangat signifikan, yaitu sebelumnya pidana penjara paling lama sepuluh tahun menjadi dua belas tahun, dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah berubah menjadi lima miliar rupiah.
Kata Kunci : penjualan produk obat trihex, secara ilegal