TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN PERKAWINAN YANG BELUM TERCATAT DI CATATAN SIPIL
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Pengesahan Perkawinan yang Belum Tercatat di Catatan Sipil. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yuridis normative, sehingga dapat disimpulkan: 1. Perkawinan yang sah perkawinan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; 2. Perkawinan yang tidak resmi atau di bawah tangan atau siri adalah perkawinan yang tidak resmi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis Pengesahan Perkawinan, Perkawinan yang Belum Tercatat di Catatan Sipil.