PENGOPERASIAN DRONE YANG MELINTASI BATAS NEGARA LAIN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Tonggo Natanael Sitanggang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan hukum internasional terkait pengoperasian drone dan untuk mengetahui tentang penerapan hukum internasional terhadap pengoperasian drone bila terjadi penyalahgunaan ke negara lain. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum internasional tentang pengoperasian drone berfokus pada keamanan, privasi, dan kedaulatan wilayah udara suatu negara. Meskipun teknologi drone telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, Hukum Internasional belum memiliki kepastian yang cukup untuk mengatur penggunaannya secara efektif. Oleh karena itu, negara-negara dan komunitas internasional harus terus berkontribusi dalam pengembangan prinsip-prinsip baru atau interpretasi yang lebih luas dari prinsip-prinsip eksisting untuk mengatasi tantangan teknologi ini. 2. Penerapan hukum internasional dalam pengoperasian drone telah menjadi tantangan yang semakin meningkat di era teknologi modern. Organisasi Internasional seperti Uni Negera-Negera (ONU) dan Organisasi Persemakmuran Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan standar dan pedoman untuk penggunaan drone yang aman dan bertanggung jawab. Negara-negara juga mulai menerapkan regulasi domestik yang lebih tegas terkait izin operasional, keamanan pribadi, dan perlindungan privasi. Penerapan hukum ini bertujuan untuk menghindari konflik, melindungi hak privasi individu, dan memastikan bahwa penggunaan drone tidak mengancam keamanan nasional atau mengganggu aktivitas penerbangan komersial.

 

Kata Kunci : drone yang melintasi batas negara lain

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles