PENGATURAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH TERHADAP PEMBERIAN MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi pengaturan mutasi ASN oleh Kepala Daerah dan untuk mengetahui pelaksanaan dari pemberian mutasi bagi ASN yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah segala landasan hukum yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan mutasi. Pengaturan adalah kebijakan yang harus dilakasanakan dengan tujuan untuk memastikan mutasi dilakukan secara adil, transparan, dan profesional. Salah satu landasan hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor.5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Setiap landasan hukumnya menegaskan penggunaan Sistem Merit, di mana mutasi harus berlandaskan kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan atas dasar preferensi pribadi atau tekanan politik. 2. Berdasarkan peraturan pelaksanaan mutasi haruslah dijalankan sesuai dengan sistem merit, hal ini bertujuan agar prinsip the right man and the right place dapat terlaksana dengan baik. Tetapi pada praktek yang terjadi mutasi disalahgunakan. Mutasi yang disalahgunakan oleh kepala daerah memiliki sanksi, hal ini bertujuan agar proses pelaksanaan mutasi dapat berjalan dengan transparan dan peofesional.
Kata Kunci : kewenangan kepala daerah, pemberian mutasi, aparatur sipil negara