TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN HARTA GONO-GINI PASCA TERJADI PERCERAIAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum perceraian warga negara Indonesia dan warga negara asing dan untuk mengkaji pembagian harta gono-gini akibat terjadinya perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional, perubahan hukum terkait harta dalam perkawinan tidak berlaku surut. Oleh karena itu, ketika mengabulkan permohonan perjanjian kawin yang diajukan setelah perkawinan dan mengakibatkan perubahan status hukum harta perkawinan dari harta bersama menjadi pemisahan harta, hakim sebaiknya mempertimbangkan dampak hukumnya secara menyeluruh. Hal ini penting agar tidak merugikan pihak lain atau pihak ketiga di masa mendatang. 2. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa UU Perkawinan mengenal dua ragam harta dalam perkawinan yaitu, harta bersama harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini, Harta bawaan masing-masing suami istri meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi. Dengan demikian, harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang.
Kata Kunci : harta gono-gini, perceraian, warga negara indonesia dan warga negara asing