KAJIAN HUKUM GUGURNYA PERTANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap alasan yang dapat menggugurkan pertanggungan asuransi jiwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan untuk melakukan kajian tanggung jawab hukum Penanggung terhadap tertanggung dalam klaim asuransi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Gugurnya pertanggungan dalam perjanjian asuransi jiwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah karena KUHDagang mengatur mengenai pembatasan tanggung jawab penanggung, dimana penanggung berhak menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung atau penerima manfaat. Perjanjian asuransi dapat batal karena dua hal, pertama: berakhir karena wajar, artinya perjanjian asuransi ini terjadi karena memang telah berakhirnya perjanjian tersebut, sesuai dengan waktu yang dicantumkan dalam polis. Kedua: perjanjian asuransi tersebut batal karena tidak wajar, artinya dalam hal tersebut perjanjian asuransi batal karena dibatalkan oleh salah satu pihak, bahkan sebelum perjanjian berakhir sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya dalam polis asuransi. Pembatalan mengenai perjanjian asuransi juga dapat terjadi karena adanya salah satu pihak yang tidak memenuhi syarat, bahkan melakukan kesalahan dalam bentuk kelalaian atau kesengajaan dalam melakukan perjanjian asuransi. 2. Tanggung jawab hukum penanggung terhadap tertanggung dalam klaim asuransi, atau pertanggungan adalah penanggung wajib menjamin atas kerugian yang diderita tertanggung atas peristiwa tidak pasti yang menimpa tertanggung, membayar klaim kepada tertanggung atau ahli warisnya, dan wajib membuat dan menandatangani polis serta segera meyerahkannya kepada tertanggung.
Kata Kunci : gugurnya pertanggungan dalam perjanjian, KUHD