ANALISIS YURIDIS KEWAJIBAN BANK DALAM MEMBERIKAN DOKUMEN PELUNASAN KEPADA NASABAH YANG TELAH MELUNASI KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum perjanjian kredit kepemilikan rumah dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap Pihak Bank yang menjalankan kewajiban kepada nasabah yang telah melunasi Keredit Pemilikan Rumah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum perjanjian Kredit Pemelikan Rumah dapat dilihat berdasarkan ketetntuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan terkait perjanjian kredit pada mulanya dapat dilihat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang termuat dalam Pasal 1754 sampai dengan 1769. Selain itu, ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Hukum bagi pihak bank yang tidak menjalankan kewajiban kepada nasabah yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah akibat hukum perdata dengan ancaman membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan resiko. Selain itu, adanya akibat hukum pidana berupa pidana penjara dan pidana denda serta akibat hukum administrasi yang berbentuk peringatan tertulis, pembatasan sebagian atau seluruh produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya, Pemberhentian pengurus, Sanksi administratif maksimum Rp. 15 miliar, dan Pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau Pencabutan izin kegiatan usaha.
Kata Kunci : perjanjian kredit kepemilikan rumah, kewajiban bank kepada nasabah