PENUNTUTAN TERHADAP PERKARA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Robert Andriano Piodo

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penuntutan terhadap perkara anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana kewajiban penuntut umum dalam penyelesaian perkara anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif , maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penuntutan terhadap perkara anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. 2. Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik. Diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan.

Kata kunci: Penuntutan, Perkara Anak.

Downloads

Published

2014-11-05

Issue

Section

Articles