KAJIAN HUKUM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan anak di Indonesia dan bagaimana Klasifikasi Saksi Pidana Anak Menurut UU No. 11 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian juridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih mengutamakan Restoratif justice/keadilan restoratif dalam proses penanganan perkara anak. Mulai dari proses Penyidikan sampai putusan hakim dalam undang undang ini sangat mengutakaman kepentingan anak dalam masa persidangan terlebih dalam penanganan kejiwaan anak. Dengan tujuan agar melindungi hak-hak anak yang berlaku terlebih hak-hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar terhindar dari trauma bahkan gangguan pada kejiwaan anak dan proses penyelesaian perkara anak dengan metode dan cara yang lebih fokus pada kesejatraan dan kebaikan anak. 2. Klasifikasi saksi pidana yang diatur dalam UU No.11 Tahun 2012 terbagi dalam beberapa bagian di sesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan anak, pada umumnya sanksi yang diatur lebih mengutakamakan sistem pengawasan dan pembinaan karaktere dan mental anak baik dalam lembaga yang di sediakan pemerintah maupun swasta bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pidana penjara terhadap anak dalam LPKA dilakukan Sebagai Alternatif terakhir, dan bagi anak yang melakukan tindak pidana yang apabila perbuatan anak tersebut dapat membahayakan masyarakat.
Kata kunci: Â Pemidanaan, Anak