FUNGSI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Authors
Jeinel K Moray
Abstract
Sebagaimana halnya negaraÂ-negara lain, Indonesia juga menaruh perhatian penting terhadap masalah pencucian uang (money laundering), dan membawa keluar negeri yang dianggap sebagai tindak pidana lintas negara yang terorganisir (transnasional organized crime). Setelah disahkannya UU Nomor 15 tahun 2002, yang telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan kemudian terakhir kali dirobah dengan UU Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, diharapkan kejahatan pencucian uang dapat dicegah atau diberantas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Pendekatan hukum normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana peran PPATK dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang; bagaimana kendala yang dihadapi oleh PPATK dalam mencegah dan memberantas pencucian uang serta bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh PPATK di dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang. Pertama, menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, PPATK mempunyai fungsi sebagai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang; pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK; pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Kedua, kendala yang dihadapi oleh PPATK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya adalah antara lain faktor internal. Ketiga, upaya hukum yang dilakukan oleh PPATK dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang adalah sesuai dengan apa yang terdapat pada tugas dan wewenang PPATK di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dapat dilaksanakan beberapa prinsip oleh Penyedia Jasa Keuangan, seperti pelaksanaan prinsip waspada, sistem pelaporan dan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dibentuknya PPATK dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dimaksudkan untuk tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.