AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dan bagaimana akibat-akibat hukum dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka oleh pihak penyidik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa 1. Hak-hak tersangka dan kewajiban penyidik berkenaan dengan hak-hak tersangka, yaitu: Hak untuk segera mendapat pemeriksaan; hak untuk memperoleh informasi yang jelas; hak mendapatkan bantuan hukum, pihak penyidik berkewajiban sebelum dimulainya pemeriksaan untuk memberitahukan kepada tersangka tentang haknya mendapatkan bantuan hukum dan hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik. 2.Terhadap penyidik diletakkan kewajiban untuk menanyakan apakah tersangka menghendaki didengarnya saksi a de charge.Hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian; Hak tersangka yang ditahan untuk berhubungan dengan dokter pribadinya; Hak tersangka yang ditahan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarganya. Hak menghubungi dan menerima kunjungan rohaniwan; Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Dalam KUHAP, tidak dapat ditemukan pasal yang menentukan akibat hukum jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
Kata kunci: Pelanggaran, Hak-hak Tersangka.