PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAKAN KEKERASAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk kekerasan yang dapat dialami anak dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak dari tindakan kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak adalah bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis/emosional dan kekerasan seksual, antara lain berupa: dicubit, didorong, digigit, dicekik, ditendang, disiram, ditempeleng disuruh push-up, disuruh lari, mengancam, diomeli, dicaci, diludahi, digunduli, diusir dipaksa bersihkan wc, dipaksa mencabut rumput, dirayu, dicolek, dipaksa onani, oral seks, diperkosa dan lain sebagainya. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dari tindakan kekerasan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan KUHP melalui pasal-pasalnya yang mengatur tentang masalah persetubuhan, perbuatan cabul, menghilangkan jiwa anak dan penganiayaan.
Kata kunci: Anak, Tindakan kekerasan