KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN
Authors
Agriane Trenni Sumilat
Abstract
Kesehatan memiliki arti yang sangat penting bagi setiap orang. Kesehatan menjadi suatu hal yang didambakan oleh setiap orang. Banyak cara yang kemudian dilakukan agar tetap sehat, mulai dari penerapan pola hidup sehat (sebagai upaya preventif), sampai berobat ke dokter apabila terkena penyakit (sebagai upaya represif).Ketika kesehatan seseorang terganggu, mereka akan melakukan berbagai cara untuk sesegera mungkin dapat sehat kembali. Pengobatan ke dokter merupakan pilihan ketika seseorang (pasien) menderita suatu penyakit. Harapannya adalah agar penyakit yang dialaminya dapat disembuhkan oleh dokter tersebut. Metode  yang  digunakan  dalam  penulisan   ini  adalah   metode pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang ada (library research), yang berhubungan dengan judul Skripsi yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana kedudukan rekam medis dalam pembuktian perkara malpraktek di bidang kedokteran serta apa konsekuensi hukumnya apabila tidak ada rekam medis. Pertama, rekam medis sebagai alat bukti surat mempunyai kekuatan pembuktian, selain berdasarkan PP No. 26/1969 tentang “Lafal Sumpah Dokterâ€, juga memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan oleh Pasal 187 KUHAP, yaitu apa yang ditulis dokter sebagai isi rekam medis berdasarkan apa yang ia alami, dengar dan lihat. Kedua, Pasal 17 PerMenKes tentang Rekam Medis terhadap dokter yang tidak melaksanakan rekam medis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan.Pasal 79 butir b UU Praktik Kedokteran UU No. 29 Tahun 2004 yang jauh lebih berat daripada sanksi yang ada dalam PerMenKes No. 246 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan rekam medis dalam pembuktian perkara malpraktek di bidang kedokteran adalah sebagai alat bukti surat sebagaimana ditentukan dalam PP No. 26 Tahun 1969 tentang Lafal Sumpah Dokter dan Pasal 187 KUHAP dan juga sebagai alat bukti keterangan ahli sebagaimana ditentukan dalam Pasal 186 KUHAP. Tidak dibuatnya rekam medis oleh dokter akan mengakibatkan dokter bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (kelalaiannya) dan akan mendapatkan pidana kurungan atau denda sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 butir b UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permenkes No. 246/MENKES/PER/III/2008