SISTEM SANKSI PIDANA DALAM HUKUM PIDANA ANAK DI INDONESIA
Authors
Evan Tjiang
Abstract
Sanksi adalah konsekuensi logis dari suatu perbuatan yang dilakukan. Subjek hukum yang dapat dijatuhi pidana dan tindakan adalah setiap pelaku pidana, sesuai dengan situasi dan kondisinya. Anak-anak pelaku pidana pun dapat dijatuhi pidana atau tindakan. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 angka 3, 4, 5 diatur bahwa anak adalah anak yang belum mencapai umur 18 tahun. Namun, khusus usia anak yang dapat diajukan atau diproses melalui sistem peradilan pidana adalah orang yang usianya telah mencapai 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan tentang jenis sanksi dalam hukum pidana materiel Indonesia terhadap anak telah memadai serta upaya penyempurnaan sistem sistem sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang tentang Undang-Undang Hukum Pidana, dan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertama, Jenis Pidana dan Tindakan diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32.  Penjatuhan pidana dan tindakan, juga diatur dalam UU No. 3 Tahun 1997. UU Pengadilan Anak, ada pedoman penjatuhan pidana, yaitu diatur dalam pasal-pasal 23, Pasal 26, Pasal 27, Pasa128, Pasal 29, dan Pasal 30. Kedua, upaya penyempurnaan sistem sanksi pidana pemerintah Indonesia tidak hanya berpatokan pada perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM; Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak; tetapi memperhatikan juga kepentingan Hak-hak anak yang terdapat dalam beberapa konvensi internasional, seperti Konvensi Jenewa tahun 1927, The Universal Declaration of Human Right, tahun 1948, yaitu Pernyataan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Declaration on the Right of the Child, tahun 1959 atau Deklarasi Hak Anak pada tahun 1959 yang dikeluarkan oleh PBB. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak berupa pidana dan tindakan. Dalam UU Pengadilan Anak maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak belum mencantumkan jenis pidana yang bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan anak, misalnya pidana kerja sosial, pidana adat (pemenuhan kewajiban adat). Dibandingkan antara ketentuan dalam KUHP, UU Pengadilan Anak, RUU-KUHP, dan UU-SPPA maka ketentuan dalam RUU-KUHP lebih prospektif dibandingkan dengan ketentuan lain.