PROSEDUR PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DALAM KUHAP
Authors
Herry Yanto Takaliuang
Abstract
Di negara berkembang sperti Indonesia, kesadaran tertib di jalan raya masih rendah mulai dari pengendara motor berjalan melawan arah, tidak mengunakan helm, mobil menerobos lampu merah, hingga angkutan umum yang ngentem seenaknya. Banyaknya pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan oleh pemakai jalan, oleh karena itu pemerintah telah menyusun suatu peraturan lalu lintas yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku pemakai jalan dalam hal lalu lintas, maka disahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang yang baru yaitu No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam penelitian ini menggunakan dua jenis metode yaitu metode pengumpulan data dan metode pengolahan/analisis data. Dalam hal Pengumpulan data, digunakan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui penelaan buku-buku, Perundang-undangan, Pasal-pasal dan berbagai dokumen tertulis lainnya yang ada kaitannya dengan masalah yang ada. Sehubungan dengan itu, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas serta bagaimana prosedur penyelesaian hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dalam KUHAP. Pertama, pengaturan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diatur menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua, prosedur penyelesaian hukum terhadap pelanggaran lalu dalam KUHP berupa: Pemeriksaan permulaan dilakukan tempat kejadian; Penindakan terhadap pelanggaran mengunakan formulir tilang atau blangko tilang yang berisi catatan-catatan penyidik;     Proses pemeriksaan dan pemanggilan menghadap persidangan pengadilan; Dalam hal penjatuhan Putusan; Penyitaan dalam pelanggaran lalu lintas jalan Menurut KUHAP Pasal 38 dan mengenai pengembalian benda sitaan dalam acara pelanggaran lalu lintas jalan diatur dalam Pasal 215. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada prinsipnya keberadaan peraturan lalu lintas bertujuan agar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemakai jalan dapat ditekan seminimal mungkin. Dalam acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas berlaku ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 211 sampai 216 KUHAP. Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat di kenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan