PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KUHP DAN MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Authors
Reydi Vridell Awawangi
Abstract
Setiap orang memiliki rasa harga diri mengenai kehormatan dan rasa harga diri mengenai nama baik. Tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus, ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa semacam ini. Tentang tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan ada penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP. Sementara penghinaan khusus diluar KUHP yang kini terdapat dalam perundang-undangan kita, ialah penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif. Sebagai suatu penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini berbasis pada analisis terhadap norma hukum, dengan demikian obyek yang dianalisis yaitu norma hukum, baik dalam peraturan perundangÂ-undangan maupun yang sudah secara konkrit ditetapkan oleh hakim dalam kasus-kasus yang diputuskan di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana bentuk pencemaran nama baik menurut KUHP serta bagaimana bentuk pencemaran nama baik dalam dunia internet menurutUU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertama, Pencemaran Nama Baik hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasa1 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP. Kedua, dengan menggunakan pasal-pasal KUHP untuk menjerat pelaku Pencemaran Nama Baik melalui internet, oleh sebagian ahli hukum dinyatakan KUHP tak dapat diterapkan, namun sebagian ahli hukum lain menganggapnya KUHP dapat menjangkaunya. Mahkamah Konstitusi ketika memberikan putusan terhadap permohonan judicial review Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: secara harfiah bahwa unsur di muka umum, diketahui umum, atau disiarkan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP tidak dapat diterapkan dalam dunia maya, sehingga memerlukan unsur ekstensif yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau Pencemaran Nama Baik. Kaidah hukum Pencemaran Nama Baik itu tak hanya diakomodir oleh KUHP tapi juga produk hukum di luar KUHP yang juga menerapkan sanksi pidana, di mana produk hukum itu adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP. Di dalam KUHP mengenai penghinaan dan Pencemaran Nama Baik diberikan definisinya, sedangkan UU ITE hanya menyebut penghinaan tanpa menjelaskannya, sehingga pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.