BEDAH MAYAT DAN AKIBAT HUKUMNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan ilmu kedokteran dalam mengusut suatu tindak pidana dan bagaimana pengaturan Hukum Positif Bedah Mayat di Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam. Setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal. 2. Kebijakan hukum positif di Indonesia saat ini tentang masalah bedah mayat diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Kata kunci: Bedah, mayat.