STATUS HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEREKRUTAN PRIVATE MILITARY AND SECURITY COMPANIES DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Authors

  • Grace M. F. Karwur

Abstract

Keterlibatan personel asing dalam menyediakan bantuan militer sudah sering terjadi dalam konflik bersenjata. Selama tahun 1960-1970-an, situasi seperti ini sering diasosiasikan dengan istilah operasi terselubung yang melibatkan tentara bayaran. Akan tetapi, tahun-tahun terakhir ini muncul perusahaan-perusahaan profesional yang menawarkan jasa keamanan (militer), yang memiliki legitimasi untuk beroperasi di mata hukum. Blackwater, Executive Outcomes dan Sandline International sebagai contoh, telah melaksanakan sejumlah operasi tempur di berbagai negara di dunia

Meningkatnya penggunaan “Perusahaan Militer dan Keamanan Swasta†(selanjutnya disebut PMSC) dalam pengertian modern menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. PMSC cenderung dipandang memiliki motivasi utama yang bersifat moneter daripada kesetiaan ideologis atau patriotik. Hal Ini menimbulkan pertanyaan: apakah PMSC adalah â€tentara bayaran†untuk tujuan hukum humaniter internasional? Jika tidak, apa status mereka?

Negara-negara semakin sering menyewa PMSC untuk diterjunkan ke zona di mana konflik bersenjata sedang terjadi. Karena itu, akan lebih baik untuk membuat mekanisme pengaturan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Sadar akan banyaknya kebingungan terkait status karyawan atau personel PMSC berdasarkan hukum humaniter, tulisan ini akan sedikit menjelaskan aspek legal terkait tentara bayaran dan PMSC, serta mengeksplorasi apakah karyawan PMSC masuk dalam kategori sipil atau kombatan. Hal ini sangat penting, karena hanya ketika status mereka dipahami dan diterima, mereka bisa diatur secara efektif.

Downloads

Published

2014-11-05

Issue

Section

Articles