PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG (PEOPLE SMUGGLING)
Authors
Eranovita Kalalo Paembonan
Abstract
Praktek kejahatan transnasional sangat berpotensi di Indonesia yang merupakan salah satu negara sedang berkembang.  Kejahatan transnasional tak hanya didorong faktor perdagangan bebas atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Di tengah-tengah persoalan bangsa yang saat ini sangat banyak dan membutuhkan perhatian serius, bertambah lagi satu PR baru yang harus ditempatkan dalam prioritas utama yaitu masalah People smuggling atau penyelundupan manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Dalam Hukum Positif di Indonesia dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Atas Pihak yang Melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Pertama, tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang tertuang dalam satu pasal yakni Pasal 120,  yang merupakan pengembangan dari undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Pidana Imigrasi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Namun dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 ini masih terdapat beberapa kelemahan. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 120 diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Jika dilakukan oleh korporasi penjatuhan pidana hanya berupa pidana denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 (tiga) kali lipat dari pidana denda pada Pasal 120. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Dunia internasional termasuk Indonesia memandang penyelundupan manusia (people smuggling) merupakan suatu transnational organized crime yang dapat mengancam keamanan negara. Tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 120.