PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG (PEOPLE SMUGGLING)

Authors

  • Eranovita Kalalo Paembonan

Abstract

Praktek kejahatan transnasional sangat berpotensi di Indonesia yang merupakan salah satu negara sedang berkembang.   Kejahatan  transnasional  tak hanya  didorong  faktor perdagangan bebas atau  lemahnya  penegakan  hukum  di  Indonesia, tetapi  juga  oleh  wilayah geografis  Indonesia  itu  sendiri. Di tengah-tengah persoalan bangsa yang saat  ini  sangat  banyak  dan  membutuhkan perhatian  serius, bertambah  lagi  satu  PR baru  yang  harus  ditempatkan  dalam prioritas  utama  yaitu  masalah  People smuggling atau  penyelundupan  manusia. Penelitian  ini  merupakan  penelitian hukum  normatif  yang  dipergunakan  dalam usaha menganalisis  bahan  hukum  dengan mengacu  kepada  norma-norma  hukum yang  dituangkan dalam  peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Dalam Hukum Positif di Indonesia dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Atas Pihak yang Melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Pertama, tindak  pidana  penyelundupan  manusia diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011  yang tertuang  dalam  satu pasal  yakni  Pasal  120,  yang merupakan pengembangan dari undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Pidana Imigrasi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Namun dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 ini masih terdapat beberapa kelemahan. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 120 diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Jika dilakukan oleh korporasi penjatuhan pidana hanya berupa pidana denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 (tiga) kali lipat dari pidana denda pada Pasal 120. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Dunia internasional termasuk  Indonesia memandang penyelundupan  manusia  (people smuggling)  merupakan suatu  transnational  organized  crime yang dapat mengancam keamanan negara. Tindak pidana  penyelundupan  manusia diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 120.

Downloads

Published

2014-11-05

Issue

Section

Articles