SANKSI PIDANA AKIBAT DENGAN SENGAJA MELANGGAR KAWASAN TANPA ROKOK

Authors

  • Timothy Edwin Rengkung

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok dan bagaimanakah pemberlakuan pidana denda apabila melakukan pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disim[pulkan bahwa: 1. Pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok, terjadi apabila merokok pada tempat seperti: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar;  tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.  2. Pidana denda atas pelanggaran kawasan tanpa rokok dapat dikenakan bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan atau usaha; pencabutan izin.

Kata kunci: Sengaja melanggar, Kawasan, Tanpa Rokok

Downloads

Published

2014-11-05

Issue

Section

Articles