SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI ATAS PEMALSUAN UANG RUPIAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan bagi korporasi untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang rupiah dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan pemalsuan mata uang rupiah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk-bentuk larangan bagi korporasi dan orang persorangan untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang rupiah selain melarang memalsu rupiah, dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu atau mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 2. Sanksi pidana terhadap korporasi dalam pemalsuan mata uang rupiah dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam hal terpidana korporasi tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi.
Kata kunci:Â Korporasi, Pemalsuan, Uang Rupiah