PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PEKERJA ANAK DALAM SEKTOR INFORMAL DI INDONESIA
Authors
Heski Kalangie
Abstract
Sisi kelam dari kehidupan para generasi muda sebagai penerus kehidupan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia masih memiliki kompleksitas. Tingginya jumlah anak-anak yang bekerja yang sebagian besar di bawah usia 15 tahun baik di sektor formal maupun informal di Indonesia merupakan kenyataan yang tidak dapat dipungkiri, yang dipicu oleh desakan situasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehingga mengharuskan anak-anak ini bekerja. Filosofi larangan anak untuk bekerja atau mempekerjakan anak sebagaimana diatur di dalam UU Ketenagakerjaan ini sebenarnya erat kaitannya dengan upaya melindungi hak asasi anak, yang juga dijamin perlindungannya dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan yang melarang mempekerjakan anak sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan, sejalan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menentukan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan perhatian atas masalah pekerja anak serta bagaimana pengaturan dalam hukum Indonesia yang secara eksplisit memberikan perlindungan atas pekerja anak. Salah satu aspek yang diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) ini adalah menyangkut perlindungan hukum terhadap pengupahan, dan kesejahteraan pekerja anak yang dicantumkan di dalam ketentuan Pasal 68 sampai dengan ketentuan Pasal 75 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan Pasal 68 menentukan bawah pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Perlindungan Anak, secara substansial dan prinsipil juga mengandung konsep perlindungan hukum terhadap anak secara utuh yang bertujuan untuk menciptakan atau mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya sektoral pemerintah yang sudah di upayakan, masih terlihat lemah dalam implementasi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku dalam hal pekerja anak. Perhatian pemerintah terhadap pekerja anak sudah cukup memadai, meskipun belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai masalah pekerja anak dalam sebuah pengaturan perundang-undangan secara tersendiri, akan tetapi adanya pengaturan dalam Undang-Undang tentang Anak yang mengacu pada Konvensi Anak Internasional sudah menunjukkan upaya positif dari pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak.