TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK BANK TERHADAP KASUS CARD TRAPPING YANG DIALAMI OLEH NASABAH

Authors

  • Gabriella Tesalonika Joyful Runtunuwu
  • Feiby Sesca Wewengkang
  • Rudolf Sam Mamengko

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pihak bank terhadap kasus card trapping yang dialami oleh nasbah dan untuk mengetahui peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pihak bank yang tidak bertanggungjawab atas kasus card trapping yang dialami oleh nasabah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Berdasarkan tinjauan yuridis terhadap pertanggungjawaban, bank wajib menanggung kerugian nasabah berdasarkan KUHPerdata (Pasal 1365 dan 1367), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PBI Nomor 14/2/PBI/2012, dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022. Bank harus membuktikan penerapan standar keamanan yang memadai. Jika ditemukan kelalaian, bank berkewajiban memberikan ganti rugi, baik berupa ganti rugi materiil, kompensasi immateriil, maupun ganti rugi penghukuman (punitive damages) sebagai bentuk pertanggungjawaban preventif dan represif. 2. Peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam kasus card trapping yang dialami oleh nasabah seperti penyelesaian pengaduan nasabah, menegakkan regulasi, serta memberikan sanksi kepada bank yang lalai melindungi nasabah. Melalui koordinasi yang sinergis, seperti pertukaran data, penyusunan regulasi bersama, dan kerja sama penanganan kasus, BI dan OJK dapat memperkuat perlindungan konsumen.

 

Kata Kunci : bank, nasabah, card trapping

Downloads

Published

2025-06-18

Issue

Section

Articles