TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI TAPAGALE BOLAANG MONGONDOW (STUDI PUTUSAN NO. 53/PID/2023/PT MND)

Authors

  • Indah Claudia Londa
  • Herlyanty Yuliana A. Bawole
  • Prisilia F .Worung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana  penambangan emas tanpa izin dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin dalam putusan no 53/PID/2023/PT.MND. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin di Tapagale Bolaang Mongondow, dalam hal ini terdakwa Sugito Mamonto, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50.000.000,00 karena terdakwa terbukti turut serta melakukan kegiatan tambang ilegal, meskipun tidak secara langsung menyuruh. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan meski terdapat pembelaan dan keberatan dari terdakwa, selama alat bukti dianggap sah dan cukup.

 

Kata Kunci : PETI, Tapagale, Bolaang Mongondow

Downloads

Published

2025-06-18

Issue

Section

Articles