TINJAUAN YURIDIS PENYELAMATAN USAHA DEBITUR MELALUI RESTRUKTURISASI KREDIT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum perjanjian kredit perbankan dan untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui restrukturisasi. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Undang-Undang Perbankan adalah dasar hukum utama yang mengatur kegiatan perbankan di Indonesia, termasuk kegiatan pemberian kredit oleh bank. Dalam UU ini, terdapat ketentuan yang mengatur tentang kewajiban bank dalam memberikan kredit, serta hubungan antara bank dengan debitur (pihak yang menerima kredit). Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur teknis operasional perbankan, termasuk pemberian kredit oleh bank. 2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berperan dalam mengatur dan memfasilitasi restrukturisasi kredit bermasalah. Beberapa langkah yang diambil OJK untuk membantu penyelesaian kredit bermasalah antara lain: a. Pengaturan kebijakan restrukturisasi kredit untuk memberi kelonggaran bagi bank dalam melakukan restrukturisasi tanpa melanggar ketentuan prudential, b. Penyediaan pedoman bagi bank mengenai prosedur restrukturisasi yang baik dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan c. Fasilitasi mediasi apabila terjadi sengketa antara debitur dan bank terkait proses restrukturisasi.
Kata Kunci : debitur, restrukturisasi kredit