TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja pengaturan pemerintah dan penegak hukum dalam mencegah dan menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana yang sudah tertulis dan ditetapkan oleh Undang-Undang dan untuk mengetahui lebih dalam pelaksanaan dan penerapan Hukum Pidana kepada pelaku kekerasan seksual apakah sudah sesuai dengan yang ada atau justru sebaliknya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sudah jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk kekerasan seksual sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 46 pelaku kekerasan seksual dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 36.000.000, dan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5000.000.000. 2. Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia membuat trauma tersendiri bagi anak apalagi jika pelakunya adalah orang tua sendiri yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak, Walaupun banyak kasus yang dapat diungkap tetapi ada juga beberapa kasus yang tidak terungkap sama sekali ataupun berakhir damai karena mengingat pelaku adalah orang tua sendiri hal ini mengartikan bahwa implementasi hukum bagi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perlindungan anak belum sepenuhnya berjalan sesuai Undang-Undang yang sudah di tetapkan yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
Kata Kunci : kekerasan seksual, anak, orang tua