PENGAWASAN PRAKTIK TINDAK PIDANA KORUPSI BADAN USAHA MILIK NEGARA (PT. PERTAMINA PERSERO)
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum di Indonesia adalah tindak pidana korupsi, yang telah menjadi kejahatan luar biasa karena dampaknya yang merusak stabilitas ekonomi, sosial, dan politik negara. Salah satu sektor yang rentan terhadap praktik korupsi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT. Pertamina Persero. BUMN memiliki karakteristik khusus karena kepemilikan modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Namun, pengelolaan kekayaan negara ini sering kali menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum, khususnya terkait pengawasan dan pemaknaan "kekayaan negara yang dipisahkan" dalam konteks hukum keuangan negara dan hukum pidana korupsi. Studi ini membahas bagaimana peraturan tindak pidana korupsi diterapkan dalam konteks BUMN serta menganalisis implementasi pengawasan terhadap PT. Pertamina Persero sebagai studi kasus. Melalui kajian normatif dan studi putusan pengadilan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan pengawasan sektor BUMN serta penerapan hukum pidana dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, BUMN, PT. Pertamina Persero, Pengawasan, Kekayaan Negara yang Dipisahkan.