KAJIAN YURIDIS KONSEP LEGITIEME PORTIE DALAM PEMBAGIAN WARISAN DI KABUPATEN BIMA, NUSA TENGGARA BARAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pembagian warisan di Kabupaten Bima, Nusa Teggara Barat dan untuk mengkaji konsep legitieme portie dalam pembagian warisan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris, dengan kesimpulan yaitu: 1. Masyarakat Kabupaten Bima dalam pembagian Harta warisan “cengga pasaka” menggunakan sistem pembagian berdasarkan Hukum Adat dan Hukum Islam. Adapun sistem hukum adat Bima dilakukan dengan cara “mbolo da dampa” untuk mencapai kesepakatan bersama, sedangkan dalam hukum islam, pembagiannya mengikuti aturan yang sudah ditentukan dalam Al- qur’an dan Hadits. 2. Masyarakat Kabupaten Bima umumnya tidak mengetahui atau memahami konsep legitieme portie sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata. Sehingga dalam melaksanakan pembagian warisan atau “cengga pasaka” masyarakat Bima masih menggunakan sistem adat ataupun islam sebagai dasar hukum dalam membaginya. Pembagian warisan di Kabupaten Bima, khususnya di Desa Ranggasolo dan Desa Bumi Pajo, masih sangat dipengaruhi oleh sistem adat dan musyawarah keluarga.
Kata Kunci:legitieme portie, warisan, kabupaten bima