KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN (PASAL 44 AYAT (3) UU KDRT) SEBAGAI KETENTUAN KHUSUS TERHADAP PEMBUNUHAN (PASAL 338 KUHP)
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pengaturan normatif Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan penerapan Pasal 44 ayat (3) UU KDRT sebagai ketentuan khusus terhadap Pasal 338 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid.Sus/2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yaitu sebagai tindak pidana dengan unsur-unsur: Setiap orang; Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; dan Mengakibatkan matinya korban; di mana karakteristik khusus dari ketentuan pidana ini yaitu terjadi “dalam lingkup rumah tangga”. 2. Penerapan Pasal 44 ayat (3) UU KDRT sebagai ketentuan khusus terhadap Pasal 338 KUHP dalam putusan MA Nomor 864 K/Pid.Sus/2023 yaitu Mahkamah Agung menerima Pasal 44 ayat (1) UU KDRT sebagai ketentuan khusus terhadap tindak pidana pembunuhan (Pasl 338 KUHP), sehingga dalam dakwaan alternatif antara dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 44 ayat (3) UU KDRT, Mahkamah Agung membenarkan penerapan Pasal 44 ayat (1) UU KDRT.
Kata Kunci: KDRT, dan Pembunuhan