TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2023

Authors

  • Natasha Michele Ulag
  • Ronald J. Mawuntu
  • Sarah D.L. Roeroe

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap penyelenggaraan program jaminan kecelakaan dan perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 penegakannya wajib dan harus diperhatikan. Dengan adanya penegakan hukum maka pekerja/buruh mendapatkan perlindungan hak-hak pekerja yang dijamin oleh undang- undang yang termasuk hak dan upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat serta perlindungan dari diskriminasi dan kesejahteraan pekerja/buruh secara kesuluruhan. Para penegak hukum dalam telaksananya penegakan hukum melakukan tugas mereka dalam pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan atau pemberi kerja, termasuk memastikan telah didaftarkannya pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan membayar iuran secara teratur. 2. Implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja, sangat memberikan keuntungan besar bagi pekerja/buruh dalam menjalankan pekerjaan mereka. Program Jaminan Kecelakaan kerja memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, mencakup biaya perawatan medis, santunan cacat tetap, santunan kematian. Upaya yang diperlukan dan implementasinya, melakukan sosialisasi secara rutin kepada pekerja dan perusahaan mengenai manfaat dan prosedur klaim jaminan kecelakaan kerja. Dan tentunya harus adanya peningkatan pengawasan yang lebih ketat terhadap Perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan jaminan kecelakaan kerja.

 

Kata Kunci: Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Downloads

Published

2025-07-07

Issue

Section

Articles