EKSISTENSI HAK PRIVILEGE (HAK KEISTIMEWAAN) DALAM PELUNASAN UTANG PAJAK
Abstract
Hak privilege atau hak keistimewaan merupakan hak yang memberikan kedudukan istimewa kepada negara dalam hal pelunasan utang, khususnya utang pajak. Dalam konteks hukum perpajakan Indonesia, hak ini menempatkan negara sebagai kreditor preferen yang memiliki prioritas dibanding kreditor lainnya dalam hal pelunasan utang oleh debitor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan penerapan hak privilege dalam pelunasan utang pajak serta implikasinya terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak privilege negara atas utang pajak memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam KUH Perdata maupun peraturan perpajakan khusus. Namun, penerapannya seringkali menimbulkan konflik dengan hak kreditor lain dan membutuhkan pengaturan yang lebih rinci agar tidak mengesampingkan asas perlindungan hukum terhadap semua pihak. Oleh karena itu, perlu adanya sinkronisasi regulasi serta mekanisme yang adil dan transparan dalam proses pelunasan utang agar hak negara tetap terjamin tanpa melanggar hak subjek hukum lainny.
Kata Kunci: Hak Previlege, Hak Mendahului Pajak, dan Hukum Pajak.