OPTIMALISASI PERAMPASAN ASET DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan perundang-undangan tentang perampasan aset di Indonesia dan untuk mengetahui tentang optimalisasi perampasan aset dalam proses pengembalian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia, saat ini masih bertumpu dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara peraturan perundang-undangan sektoral lainnya. Meskipun sudah ada regulasi yang menjadi tumpuan untuk melakukan perampasan aset, masih terdapat kekurangan dalam mekanisme yang ada, terutama dalam hal perampasan aset tanpa pemidanaan dan perlunya pengembangan regulasi yang lebih komprehensif seperti undang-undang perampasan aset. 2. Optimalisasi perampasan aset dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama: pelacakan dan penyitaan. Pelacakan bertujuan untuk menemukan aset hasil korupsi yang kemudian dibekukan, sedangkan penyitaan melibatkan pengambilan aset oleh badan berwenang di negara tempat aset tersebut berada, dan mengembalikannya kepada negara asal. Selain mekanisme pidana, upaya perdata juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR), di mana jaksa dapat menggugat aset koruptor meskipun tidak ada cukup bukti untuk tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : perampasan aset, tindak pidana korupsi