TINJAUAN HUKUM PROSES EKSEKUSI BARANG YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PUTUSAN NO: 53/PDT.PLW/1999/PN.GIR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tata cara eksekusi barang yang dibebani hak tanggungan dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terkait eksekusi, dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : 1. Tata cara eksekusi barang yang dibebani hak tanggungan bertujuan memberi kepastian hukum bagi kreditur dalam menagih haknya tanpa mengabaikan hak-hak debitur. Mekanisme eksekusi dapat dilakukan melalui eksekusi parate, permohonan eksekusi ke pengadilan, atau penjualan di bawah tangan, tergantung pada kondisi dan kesepakatan yang ada. Putusan No. 53/Pdt.Plw/1999/PN.GIR menegaskan bahwa eksekusi barang yang dibebani Hak Tanggungan dapat dilakukan secara langsung melalui mekanisme parate executie, asalkan sertifikat Hak Tanggungan telah memenuhi syarat. Prosedur eksekusi harus mengikuti tahapan yang diatur dalam UUHT, termasuk pemberian somasi dan pelaksanaan lelang. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi kreditor sekaligus melindungi hak debitor. 2. Proses eksekusi Putusan No. 53/Pdt.Plw/1999/PN.Gir menunjukkan kompleksitas perlindungan hukum yang diperlukan untuk menyeimbangkan hak-hak semua pihak yang terlibat. Mekanisme verzet, schorsing, dan derden beswaar telah menjadi instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam eksekusi. Namun, efektivitas perlindungan ini sangat tergantung pada kesadaran hukum para pihak dan profesionalisme aparat penegak hukum. Untuk meningkatkan efektivitas eksekusi di masa depan, diperlukan reformasi prosedural yang menyederhanakan proses tanpa mengorbankan perlindungan hukum, peningkatan transparansi dalam lelang barang sitaan, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum.
Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Proses Eksekusi, Eksekusi Barang, Hak Tanggungan, Putusan No: 53/Pdt.Plw/1999/Pn.Gir.