PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH

Authors

  • Julisa Debora Raintung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis hak atas tanah menurut Undangundang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, serta menganalisis kekuatan hukum sertifikat tanah dan penyelesaian sengketa sertifikat kepemilikan hak atas tanah dengan contoh sengketa yaitu sertifikat ganda. Metode yang digunakan adalah normatif yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek seperti aspek teori, sejarah, filosofis, struktur dan komposisi, lingkup dan materi konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal. Dalam hal terjadinya sengketa sertifikat kepemilikan hak atas tanah dapat dilakukan secara non-litigasi dan litigasi. Pada putusan mahkamah menunjukan bahwa pihak yang dirugikan akibat penerbitan sertifikat seperti kasus sertifikat ganda ataupun bagi yang merasa dirugikan dapat atau berhak mengajukan gugatan ke PTUN selama dapat dibuktikan adanya cacat administratif atau pelanggaran prosedural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, diperlukan sistem pendaftaran yang akurat, pengawasan ketat terhadap proses penerbitan sertifikat serta akses hukum yang terbuka bagi masyarakat yang dirugikan.

Kata Kunci : tanah, sertifikat, hak atas tanah, kepastian hukum, sengketa pertanahan.

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles