TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN SANKSI AKIBAT KETERLAMBATAN PERPANJANGAN IZIN APOTEK
Abstract
Izin apotek merupakan salah satu bentuk perizinan usaha yang wajib dimiliki agar operasional apotek dapat berlangsung secara sah dan sesuai ketentuan hukum. Namun dalam praktiknya, sering terjadi keterlambatan perpanjangan izin apotek yang menimbulkan implikasi hukum, baik berupa sanksi administratif maupun pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait perpanjangan izin apotek serta menganalisis penerapan sanksi terhadap keterlambatan tersebut dalam konteks hukum administrasi negara dan hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan apotek diatur secara ketat melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 9 Tahun 2017, dan peraturan turunannya. Keterlambatan dalam perpanjangan izin dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin. Dalam kasus tertentu, jika terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat, keterlambatan tersebut dapat pula dikenakan sanksi pidana. Namun, pelaksanaan sanksi masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya lemahnya pengawasan, prosedur birokrasi yang kompleks, serta kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pembenahan sistem perizinan yang lebih efisien dan sosialisasi regulasi secara menyeluruh guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pihak terkait.
Kata Kunci: Izin Apotek, Keterlambatan Perpanjangan, Sanksi Hukum, Hukum Administrasi, Hukum Pidana.