PENGATURAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA LOKAL (TKL) DI KOTA BITUNG BERDASARKAN PERDA KOTA BITUNG NOMOR 13 TAHUN 2018

Authors

  • Vanessa Gabriela Sasauw Wuana
  • Josepus Pinori
  • Harly Stanly Muaja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tenaga kerja lokal dalam menghadapi Persaingan Global berdasarkan Perda kota Bitung Nomor 13 tahun 2018 dan untuk mengetahui mekanisme penerapan perlindungan hak-hak tenaga kerja lokal berdasarkan perda Kota bitung nomor 13 tahun 2018. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL) merupakan regulasi yang dirancang untuk melindungi hak-hak TKL dalam konteks persaingan global. Regulasi ini memiliki dasar hukum yang kokoh, berlandaskan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan selaras dengan konvensi-konvensi ILO (khususnya Nomor 111 dan 122). Implementasinya didasari oleh asas-asas keterbukaan, perlindungan, keseimbangan, manfaat, kemitraan, kearifan lokal, dan kedayagunaan, yang bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang adil dan efektif dalam menghadapi tantangan globalisasi. 2. Mekanisme perlindungan hak-hak Tenaga Kerja Lokal (TKL) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 di Kota Bitung melibatkan koordinasi antar instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, dalam pembentukan Tim Pengawasan TKL.

 

Kata Kunci : TKL, perda, kota bitung

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles