PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH TANPA PERSETUJUAN PARA PEWARIS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap ahli waris dalam jual beli tanah; dan untuk mengetahui tentang akibat hukum terhadap para pihak yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan para pewaris. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Bentuk perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak dilibatkan dalam jual beli tanah warisan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu perbuatan melawan hukum dan ahli waris memiliki hak-hak yang diatur dalam Undang-undang yakni hak untuk menuntut pemecahan harta peninggalan diatur dalam Pasal 1066 KUH Perdata, hak saisine diatur dalam Pasal 833 KUH Perdata, yaitu pemindahan hak dan kewajiban dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya dan hak heriditatis petition yaitu hak untuk mengajukan gugatan guna mempertahankan hak warisnya dan harus membuktikan bahwa dirinya adalah ahli waris yang sah yang juga diatur dalam Pasal 834 KUH Perdata. 2. Akibat hukum yang timbul terhadap jual beli tanah warisan yang dilakukan oleh beberapa ahli waris yang tidak disepakati oleh ahli waris lainnya maka perbuatan yang dilakukan oleh salah satu ahli waris adalah perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci : jual beli tanah, persetujuan, ahl waris